Sabtu, 28 Mei 2011

hak guna paten

Nama : Niswatun Amaro
NPM : 20207788
Kelas : 4EB05

A.Hak Guna Paten
Pengertian Hak Guna Paten
Hak guna paten merupakan peluang bagi wirausahawan untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan dan dukungan dari pemberi hak guna paten. Sering wirausahawan memulai usaha baru kecil kemungkinan bahwa usahanya akan berhasil. Dengan hak guna paten, wirausahawan akan dilatih dan didukung dalam pemasaran usaha dan akan menggunakan nama yang telah mempunyai citra yang mapan.
Orang yang menghadapi situasi yang mendesak untuk memiliki usahanya sendiri mungkin akan merasa bahwa hak guna paten adalah pemecahan yang paling mudah. Akan tetapi terdapat beberapa resiko penting pada hal tersebut diatas.

Definisi Hak Guna Paten
Hak guna paten dapat didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak ekslusif kepada perusahaan, distributor atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dengan prosedur operasi standar. Orang yang menawarkan hak guna paten disebut pemberi hak guna paten (franchisor) dan merupakan orang yang berpengalaman dalam bisnis selama beberapa puluh tahun serta memiliki pengetahuan mengenai apa yang berhasil dan apa yang tidak. Franchise adalah orang yang memberi hak guna paten dan diberikan kesempatan untuk masuk dalam usaha baru dalam peluang besar untuk berhasil.

Keuntungan Hak Guna Paten
Keuntungan dari hak guna paten adalah bahwa wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru. Pemberi hak guna paten akan memberikan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas.

Tujuan dari pemberian hak usaha adalah bahwa pemberi hak dapat mendapatkan manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa meminjam atau menanggung resiko finansial penting. Jika pemberi hak memberikan peluang kuat untuk berhasil, dia juga akan menerima manfaat dari royalti yang diterima dari penerima hak guna paten.

Jenis-jenis Hak Guna Paten
Jenis-jenis hak guna paten (franchise) :
a. Franchise untuk mendistribusikan hasil produksi.
b. Franchise yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dll.
c. Franchise yang menawarkan jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak dan real estate.

Suatu jenis hak guna paten bisa ditemukan dalam industri mobil. Disini, perusahaan manufaktur menggunakan hak franchise untuk mendistribusikan hasil produksi mereka melalui dealer mobil atau sepeda motor. Dealer tersebut berfungsi sebagai toko eceran dari perusahaan mobil.

Jenis hak guna paten paling umum adalah jenis yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dll seperti MC. Donald, Dunkin Donuts dll.

B. Resiko Investasi Dalam Usaha Franchising
Usaha franchise melibatkan banyak resikoyang harus diketahui oleh para wirausahawan sebelum mereka mempertimbangkan investasi tersebut. Kita mendengar keberhasilan Mc.Donald namun setiap ada yang berhasil namun pasti ada yang gagal. Usaha franchising membutuhkan kerja keras dan tidak cocok untuk pekerja pasif.
Langkah-langkah yang bisa diambil untuk menurunkan atau meminimisasi resiko investasi dalam franchising :
1. Melakukan evaluasi diri wirausahawn biasanya melakukan evaluasi sendiri untuk meyakinkan bahwa memasuki ventura franchising adalah tepat bagi dirinya.
2. Meneliti franchise tidak setiap usaha hak guna paten untuk anda. Wirausahawan harus mengevaluasi usaha hak guna paten untuk memutuskan mana yang paling tepat.

C. Persetujuan Hak Guna Paten
Ada beberapa persetujuan dalam hak guna paten :
a. franchising : sistem pemasaran yang mencakup 2 pihak, yang terikat dalam perjanjian legal, dimana salah satu pihak di dalam kontrak yang menspesifikasikan metode yang harus diikuti dan dipenuhi pihak lain
b. franchising produk dan merek
c. franchising format : franchisee mendapat seluruh sistem pemasaran dan petunjuk dari franchisor
d. master license/sebagai penerima izin utama : (perusahaan / pribadi bertindak sebagai agen penjual untuk menemukan franchisee baru
Pengembangan areal : perusahaan / pribadi mendapat hak resmi untuk membuka beberapa gerai dalam area yang ditentukan.

D.Pemasaran Langsung
Pemasaran langsung merupakan proses penyampaian pesan maupun produk kepada pelanggan, melalui berbagi media. Pemasaran langsung adalah aktifitas total dengan mana penjual mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon, pos atau kunjungan dari calon pelanggan.

E.Teknik Alternatif Pemasaran Langsung
Ada beberapa teknik dalam pemasaran langsung , yaitu :
a. kiriman pos langsung
b. telemarketing
c. penjualan door to door.
Selain itu ada teknik alternatifnya, yaitu :
a. Periklanan terklasifikasi
b. Periklanan display
c. Kiriman pos langsung
d. Katalog penjualan
e. Pemasaran tanggapan langsung media.

F. Bentuk-Bentuk Kepemilikan Perusahaan :
Meskipun bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk yang dianggap umum:
a. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
b. Perusahaan persekutuan
Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi firma dan persekutuan komanditer.
1. Firma adalah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
2. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
a. Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
b. Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
c. Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
a. Pemilikan tunggal / perseorangan (firma) : Dimiliki dan dijalankan oleh 1 orang, Pemilik tidak perlu membagi laba
b. Kongsi : Ada perjanjian tertulis, Dimiliki 2 orang atau lebih, Umur perusahaan terbatas, Pemilikan bersama atas harta, Ikut serta dalam manajemen dan pembagian laba
c. Perusahaan Perseroaan : Perusahaan dengan badan hukum, Kewajiban pemilik saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki, Pemilikan dapat berpindah tangan, Eksitensi relatif lebih stabil/permanen.

G. Go Publik
Go publik terjadi ketika perusahaan menawarkan dan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat melalui pendaftaran Bapepam.

H. Keuntungan Dan Kerugian Go Publik
a. Keuntungan dari go publik :
diperoleh modal baru dan masyarakat lebih mengenal perusahaan.
b. Kerugiannya :
ada kecenderungan terbukanya rahasia perusahaan dan mahalnya biaya.

I. Proses Go Public
Emisi Melalui Bursa Efek Reguler
Perusahaan yang bermaksud untuk menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui bursa efek reguler, harus melalui prosedur : persiapan penyampaian letter of intent, dan pernyataan, pendaftaran emisi, penelaahan bapepam, pemberian izin, pasar perdana dan pencatatan efek dibursa efek. Berikut ini merupakan uraian langkah-langkah tersebut :
1. Persiapan sebelum perusahaan menyampaikan maksud untuk go public kepada bapepam, perusahaan perlu melakukan konsultasi baik pihakl intern perusahaan itu sendiri, bapepam, maupun instansi lainnya.
Tahap awal konsultasi tentunya dilakukan antara Dewan Direksi dan Dewan Komisaris mengenai rencana untuk go publik. Pada kesempatan ini sudah dapat diperkirakan jenis efek yang akan diemisikan oleh perusahaan. Juga tidak kalah pentingnya adalah konsultasi dengan para pemegang perseroan. Karena pada dasarnya suatu emisi efek harus mendapatkan persetujuan dari pemegang sahamnya, yaitu yang tercemin dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Didalam konsultasi ini, calon emiten selanjutnya dapat menghubungi bapepam untuk mendapatkan informasi tersebut, yang dapat diperoleh dari ketua bapepam. Sekretaris bapepam atau biro fungsional di Bapepam.
Namun sesuai dengan fungsinya penjelasan mengenai emisi efek secara umum ditangani oleh biro pendaftaran emisi dan akuntansi. Konsultasi ini umumnya sangat bermanfaat terutama untuk mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi serta kemungkinan mencari tahu apakah perusahaan akan mengalami problem dengan instansi tekhnis dimana perussahaan berada sehubungan dengan rencana emisi tersebut.
2. Penyampaian letter of intent dan pernyataan pendaftaran emisi merupakan tahap selanjutnya yang harus dipenuhi oleh calon emiten setelah melakukan konsultasi dalam tahap persiapan adalah penyampaian “ letter of intent” kepada bapepam yang berupa pernyataanresmi dari calon emiten mengenai maksudnya untuk melaksanakan emisi efek.
Setelah menyampaikan letter of intent serta jawaban/tanggapan dari Bapepam berikan, langkah selanjutnya adalah calon emiten menghubungi dan menunjuk lembaga penunjang emisi seperti penjamin emisi, akuntan publik, notaris, konsultan hukum dan perusahaan penilai (jika diperlukan).
Tahap selanjutnya adalah mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Ketua Bapepam melalui penjamin pelaksana emisi (underwriter) adalah lembaga perantara emisi yang akan menjamin penjualan/emisi efek tersebut. Selanjutnya emiten bersama-sama dengan penjamin pelaksana emisi menyusun jadwal sementara kegiatan emisi efek yang akan dibicarakan bersama dengan Bapepam setelah pernyataan pendaftaran emisi efek diserahkan.
3. Penelaahan Bapepam setelah pernyataan pendaftaran emisi berikut lampirannya diterima, maka bapepam segera melakukan penelaahan. Adapun penelaahan yang dilakukan bapepam lebih ditekankan pada penelitian atas kesesuaian/kelengkapan deokumen yang disampaikan. Bapepam pada prinsipnya tidak melakukan penelaahan secara fisik atas calon emiten.
Selain Penelahaan terhadap kesesuaian/kelengkapan dokumen pendaftaran emisi, bapepam juga mengajukan pertanyaan tertulis kepada emiten serta dapat menghubungi pihak-pihak lain yang terkait. Jika dipandang perlu.
Dalam rangka pelaksanaan penelaahan tersebut dengan maksud memperlancar proses emisinya, Bapepam juga mengadakan penelaahan bersama antara emiten, lembaga penunjang dan bapepam. Pertemuan ini meliputi pertemuan koordinasi dan pertemuan yang menyangkut bidang tertentu (pertemuan teknis).
Yang dibicarakan dalam pertemuan koordinasi antara lain mengenai hal-hal yang bersifat umum seperti hal-hal yang perlu dilaksanakan agar rencana emisi dapat dilaksanakan tepat pada waktunya seperti byang dijadwalkan. Selain itu juga dibicarakan masalah-masalah yang dihadapi dalam proses emisi serta cara penyelesaiannya. Pertemuan koordinasi dihadiri oleh wakil dari emiten, seluruh biro dilingkungan bapepam, dan sekretaris bapepam.
4. Pemberian izin emisi setelah bapepam melakukan penelaahan seperti diuraikan diatas dan seluruh dokumen emisi telah lengkap serta memenuhi ketentuan yang berlaku, maka tahap selanjutnya adalah dengar pendapat terbatas yang dilaksanakan antara bapepam dengan emiten dan lembaga penunjang emisi. Jika dalam dengar pendapat terbatas tersebut tidak diketemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnyaketua bapepam atas nama menteri keuangan memberi izin emisi.
5. Pasar perdana setelah izin emisi efek diberikan ketua bapepam atas nama menteri keuangan maka tahapberikutya adalah pemasaran efek tersebut secara langsung dari emiten melalui perjanjian emisi efek dan agenpenjual (yang terdiri dari anggota bursa) kepada masyarakat atau pemodal dalam pasar perdana (harga saham yang dijual pada pasar perdana) dilakukan atas dasar kesepakatan emiten dan penjamin emisi efek.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harga penawaran perdana tidak boleh dibawah nominal. Dalam hal ini bapepam tidak turut serta penentuan harga tersebut.
Dalam pasar perdana, fungsi prospektus benar-benar dapat dirasakan manfaatnya. Sebagai sumber informasi utama, prospektus akan dipergunakan oleh pemodal untuk mempertimbangkan pembelian saham yang ditawarkan pada pasar perdana. Selain itu, untuk lebih memperluas informasi emisi tersebut, prospektus ringkas juga dibuat dengan tujuan untuk di iklankan melalui surat kabar.
6. Pencatatan efek di bursa setelah emiten memperoleh izin emisi sebagaimana terlihat dalam tahapan emisi tersebut diatas, maka emiten selanjutnya mempunyai kewajiban untuk melakukan pencatatan sahamnya di bursa efek dengan batasan waktu selambatnya 90 hari sejak surat izin emisi efek diterbitkan.

Emisi Melalui Bursa Paralel
Secara garis besar proses emisi melalui bursa efek (reguler) berlaku sepenuhnya dalam proses emisi bursa paralel kecuali beberapa persyaratan emisi. Dapat pula dikatakan bahwa umumya proses emisi dibursa paralel lebih ringan daripada bursa reguler karena pada bursa paralel dibutuhkan persyaratan yang lebih ringan. Beberapa berbedaan tersebut yaitu:
1. Evaluasi dari penjamin emisi sebagai tambahan atas dokumen emisi yang berlaku pada emisi melalui bursa efek (reguler), dalam rangka emisi melalui bursa paralel dipersyaratkan juga bahwa setiap penyampaian persyaratan pendaftaran emisi efek harus dilampiri pula dengan laporan dari penjamin emisi kepada ketua bapepam.
Laporan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh penjamin emisi meliputi hasil penilaian atas keadaan dan kemampuan calon emiten. Penilaian ini selain meliputi keadaan dan prospek perusahaan termasuk juga mengenai kewajaran dan kelengkapan persyaratan emisi. Dalam rangka proses emisi ini apabila dianggap perlu bapepam dapat melakukan pemeriksaan ulang terhadap calon emiten.
2. Persyaratan modal disetor didalam emisi melalui bursa paralel, persyaratan mengenai modal disetor lebih ringan yaitu sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000.
3. Persyaratan laporan keuangan didalam emisi efek melalui bursa paralel, persyaratan mengenai laporan keuangan kompharatif (2 tahun) lebih ringan, yaitu cukup disajikan dalam bentuk pendek, disertai dalam laporan akuntan publik/akuntan negara dengan pendapat wajar tanpa syarat. Apabila emiten adalah perusahaan yang baru berdiri, maka hanya perlu menyampaikan laporan keuangan interim atau laporan keuangan pendirian.

J. Pilihan Lain Selain Go Publik
Dua alternatif yang sering digunakan oleh perusahaan ventura adalah penempatan privat dan pinjaman atau kredit perbankan. Penempatan surat berharga privat terutama dengan lembaga investasi perusahaan asuransi, perusahaan investasi atau dana pensiun adalah metode alternatif untuk mendapatkan dana dengan usaha minimum.
Dana-dana tersebut biasanya diperoleh dalam bentuk hutang jangka menengah atau hutang jangka panjang, yang sering membawa beban suku bunga mengembang atau saham preferen dengan pembayaran deviden tertentu. Disamping itu sebagian besar transaksi juga melakukan akad perjanjian terbatas. Perjanjian tersebut biasanya tidak dimaksudkan untuk menghambat operasi ventura, tetapi melindungi investor dan kemungkinan liquidasi menguntungkan pada waktu mendatang.
Perjanjian liquidasi biasanya berisi persyaratan yang memungkinkan investor mendapatkan registrasi penjualan atau disposisi sekuritasnya pada suatu waktu. Selain penempatan modal privat, pinjaman bank adalah cara umum untuk mendapatkan dana tambahan. Akan tetapi dana tambahan ini berbentuk hutang, bukan equitas, dan karenanya harus mempunyai jaminan dari suatu perusahaan atau jaminan dari wirausahawan yang berada dibelakang perusahaan.
Jaminan ini biasanya berbentuk kontrak, piutang dagang, mesin, persediaan, tanah atau bangunan, atau berupa aktiva berujud. Pembiayaan hutang lainnya bisa diperoleh dari lembaga keuangan bukan bank, seperti perusahaan asuransi, leasing, pedagang pemasok, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar